Informasi
Pemegang
Saham
RUPST & RUPSLB
Rapat umum pemegang saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan oleh pemegang saham berkaitan dengan modal yang mereka investasikan di Perseroan. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki baik oleh Dewan Komisaris maupun Direksi dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
Hak dan tanggung jawab pemegang saham dalam RUPS sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
• Menerima dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan.
• Menetapkan penggunaan laba Perseroan, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham.
• Menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
• Menyetujui tindakan-tindakan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
• Menetapkan penggunaan laba Perseroan, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham.
• Menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
• Menyetujui tindakan-tindakan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
Keputusan yang diambil dalam RUPS berlandaskan pada kepentingan bisnis Perseroan dalam jangka-panjang. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri atas RUPS Tahunan (RUPST dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi
Pemegang
Saham
RUPST & RUPSLB
Rapat umum pemegang saham
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan oleh pemegang saham berkaitan dengan modal yang mereka investasikan di Perseroan. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki baik oleh Dewan Komisaris maupun Direksi dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
Hak dan tanggung jawab pemegang saham dalam RUPS sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
• Menerima dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan.
• Menetapkan penggunaan laba Perseroan, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham.
• Menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
• Menyetujui tindakan-tindakan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
• Menetapkan penggunaan laba Perseroan, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham.
• Menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
• Menyetujui tindakan-tindakan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
Keputusan yang diambil dalam RUPS berlandaskan pada kepentingan bisnis Perseroan dalam jangka-panjang. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang yang berlaku.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri atas RUPS Tahunan (RUPST dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.