Jobubu Jarum Minahasa

Informasi
Pemegang
Saham

RUPST & RUPSLB
Rapat umum pemegang saham
 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan forum pengambilan keputusan oleh pemegang saham berkaitan dengan modal yang mereka investasikan di Perseroan. RUPS memiliki kewenangan yang tidak dimiliki baik oleh Dewan Komisaris maupun Direksi dan dalam batas-batas yang ditetapkan oleh ketentuan Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan.
 
 
 
Hak dan tanggung jawab pemegang saham dalam RUPS sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dan Anggaran Dasar Perseroan adalah:
 
 
• Menerima dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan.
• Menetapkan penggunaan laba Perseroan, termasuk pembagian dividen kepada pemegang saham.
• Menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
• Mengangkat dan memberhentikan anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi.
• Menyetujui tindakan-tindakan korporasi yang berkaitan dengan pengelolaan Perseroan.
 
 
Keputusan yang diambil dalam RUPS berlandaskan pada kepentingan bisnis Perseroan dalam jangka-panjang. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, pemegang saham tidak dapat melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang yang berlaku.
 
 
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdiri atas RUPS Tahunan (RUPST dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB). RUPS Tahunan wajib diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun buku Perseroan, sedangkan RUPS Luar Biasa dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengumuman Rapat Umum Pemagang Saham Tahunan
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Format Surat Kuasa Badan Hukum RUPST
Format Surat Kuasa Perorangan RUPST
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023
Shareholder
Information
AGM & EGM
General Meeting Of Shareholders
 
The General Meeting of Shareholders (GMS) is a forum in which shareholders take decisions related to the capital they have invested in the Company. The GMS has authority that is not possessed by either the Board of Commissioners or the Board of Directors and is within the limits as set forth in the Law and the Articles of Association.
 
 
 
The rights and responsibilities of the shareholders in the GMS as set forth in the Law and the Articles of Association are:
 
 
• To receive and ratify the Company’s Annual Report;
• To determine the appropriation of the profits of the Company, including the distribution of dividends to shareholders;
• To determine the remuneration of the members of the Board of Commissioners and Board of Directors;
• To appoint and dismiss the members of the Board of Commissioners and/or the Board of Directors,
• To approve important corporate actions in connection with the management of the Company.
 
 
The resolutions taken at the GMS are based on the Company’s long-term business interests. Without prejudicing the power and authority of the GMS, shareholders cannot intervene against the execution of the tasks, functions and authority of the Board of Commissioners and the Board of Directors in carrying out their rights and obligations under the Articles of Association and the prevailing legislation.
 
 
The GMS consists of the Annual General Meeting of Shareholders (AGMS) and Extraordinary General Meetings of Shareholders (EGMS). The AGMS is convened no later than six months after the end of the Company's fiscal year, whereas an EGMS may be held at any time based deemed necessary, in accordance with the provisions of the Articles of Association and prevailing legislation.
Pengumuman Rapat Umum Pemagang Saham Tahunan
Tata Tertib Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Format Surat Kuasa Badan Hukum RUPST
Format Surat Kuasa Perorangan RUPST
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2023