Jobubu Jarum Minahasa

Tata Kelola
Perusahaan

AUDIT INTERNAL

Unit Audit Internal memiliki fungsi utama dan tanggung jawab untuk memastikan dan membantu Manajemen Perseroan terkait pengawasan implementasi tata kelola, efektivitas proses manajemen risiko, serta pengendalian internal untuk memastikan penerapan tata kelola berjalan dengan optimal. Fungsi dan tanggung jawab audit ini diterapkan dan dilaksanakan dengan prinsip independen, profesional dan objektif yang bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perseroan dan Entitas Anak.
 
Dalam menjalankan kegiatannya, Unit Audit Internal berpedoman pada Piagam Audit Internal yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris. Piagam Audit Internal antara lain memuat struktur dan kedudukan, tanggung jawab dan wewenang, kode etik, serta kebijakan fungsi audit internal.
 
Berdasarkan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015, segala bentuk tindakan, baik berupa pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Unit Audit Internal harus segera dilaporkan kepada OJK.
 
Unit Audit Internal merupakan unit kerja independen yang dipimpin oleh seorang Kepala Audit Internal. Kepala Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Kepala Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
 
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB AUDIT INTERNAL PERUSAHAAN
 
Tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Unit Audit Internal, antara lain adalah:
 
1. Menyusun dan melaksanakan Rencana Audit Internal tahunan.
2. Menilai efektivitas sistem pengendalian internal, sistem manajemen risiko, dan sistem teknologi informasi sesuai kebijakan Perseroan.
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya
4. Melaksanakan audit investigasi, apabila diperlukan.
5. Menguji ketaatan atas peraturan dan ketentuan yang berlaku di Perseroan dan entitas anak Perseroan.
6. Mengembangkan dan melaksanakan rencana kerja Audit Internal berbasis risiko bagi Perseroan.
7. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen.
8. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris.
9. Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut atas perbaikan yang telah disarankan.
10. Bekerja sama dengan Komite Audit.
11. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
12. Berkoordinasi atas aktivitas pekerjaan audit internal dan eksternal untuk menghindari duplikasi.
 
Berdasarkan tugas dan tanggung jawab di atas, Unit Audit Internal memiliki wewenang untuk:
 
1.Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya.
2.Melakukan komunikasi langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
3.Mengadakan rapat rutin dan khusus dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit.
4.Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.
JOKO HADI NUGROHO
KETUA

Bapak Joko Hadi Nugroho menyelesaikan Pendidikan Sarjana jurusan Manangement di Universitas STIEKMA Malang , dan setelahnya memulai karirnya di PT. Argo pantes Tbk sebagai Staff Analis pada tahun 2000 sampai dengan tahun 2005.

Kemudian pada tahun 2005, beliau bergabung dengan Agung Sedayu Group sebagai Chief HR & GA, kemudian dipromosikan menjadi Manajer Dept. Operation Mall & Kawasan. Setelahnya beliau diangkat menjadi Manajer Dept. Government Relation, dan dipromosikan menjadi Senior Mananger Dept. Government Relation Group.

Beliau bergabung di Jobubu Group sejak tahun 2018. Dan saat ini beliau dipercayakan untuk memimpin departemen Audit Internal.

Audit Internal dapat diunduh di halaman ini atau di lihat secara online

Corporate
Governance

INTERNAL AUDIT

The Internal Audit Unit has the main function and responsibility to ensure and assist the Company's Management regarding the supervision of governance implementation, the effectiveness of risk management processes, as well as internal control to ensure the implementation of good governance runs optimally. These audit functions and responsibilities are implemented and carried out with independent, professional and objective principles aimed at increasing the value and improving the operations of the Company and its Subsidiaries.
 
In carrying out its activities, the Internal Audit Unit is guided by the Internal Audit Charter established by the Board of Directors after obtaining approval from the Board of Commissioners. The Internal Audit Charter includes, among others, the structure and position, responsibilities and authorities, code of ethics, and policies for the internal audit function.
 
Based on OJK Regulation No. 56/POJK.04/2015 dated December 23, 2015, all forms of action, whether in the form of appointment, replacement or dismissal of the Internal Audit Unit, must be immediately reported to OJK.
 
The Internal Audit Unit is an independent work unit led by a Head of Internal Audit. The Head of Internal Audit is appointed and dismissed by the President Director with the approval of the Board of Commissioners. The Head of Internal Audit is responsible to the President Director.
 
DUTIES AND RESPONSIBILITIES OF COMPANY INTERNAL AUDIT
 
The duties and responsibilities of the Internal Audit Unit include:
 
1. Develop and implement the annual Internal Audit Plan.
2. Assess the effectiveness of the internal control system, risk management system, and information technology system in accordance with the Company's policies.
3. Conduct inspections and assessments of efficiency and effectiveness in finance, accounting, operations, human resources, marketing, information technology and other activities.
4. Carry out investigative audits, if necessary.
5. To test compliance with the applicable rules and regulations in the Company and its subsidiaries.
6. Develop and implement a risk-based Internal Audit work plan for the Company.
7. Provide suggestions for improvement and objective information on the audited activities at all levels of management.
8. Make a report on audit results and submit the report to the President Director and the Board of Commissioners.
9. Monitor, analyze, and report on the follow-up implementation of the suggested improvements.
10. Cooperate with the Audit Committee.
11. Carry out special inspections if necessary.
12. Coordinate the activities of internal and external audit work to avoid duplication.
 
Based on the above duties and responsibilities, the Internal Audit Unit has the authority to:
 
1.Access all relevant information about the company related to its duties and functions.
2. Communicating directly with the Board of Directors, Board of Commissioners, and/or the Audit Committee.
3. Hold regular and special meetings with the Board of Directors, Board of Commissioners, and/or the Audit Committee.
4.Coordinate its activities with the activities of external auditors.
JOKO HADI NUGROHO
INTERNAL AUDIT
Mr. Joko Hadi Nugroho completed his undergraduate education majoring in Management at STIEKMA University Malang, and after that he started his career at PT. Argo pantes Tbk as Staff Analyst from 2000 to 2005.
 
Then in 2005, he joined Agung Sedayu Group as Chief HR & GA, then was promoted to Manager Dept. Operation Mall & Region. After that he was appointed as the Manager of the Dept. Government Relations, and was promoted to Senior Manager Dept. Government Relations Group.
 
He joined the Jobubu Group since 2018. And currently he is entrusted to lead the Internal Audit department.
The Internal Audit Charter can be downloaded on this page or viewed online