Tata Kelola
Perusahaan
KOMITE REMUNERASI
Komite Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (POJK 34/2014). Komite Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi dibidang Nominasi dan Remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Eksekutif lainnya.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
- Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
d. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
e. Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi;
f. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
d. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
e. Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi;
f. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industri;
d. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
e. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel;
f. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
g. Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite;
h. Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
c. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industri;
d. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
e. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel;
f. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
g. Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite;
h. Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
INDEPENDENSI KOMITE REMUNERASI
Komite bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan setiap saat selalu menjaga sikap independensinya. Untuk itu seluruh anggota Komite dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
Tata Kelola
Perusahaan
KOMITE REMUNERASI
Komite Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 (POJK 34/2014). Komite Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi dibidang Nominasi dan Remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Eksekutif lainnya.
WEWENANG, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE:
1. Fungsi Nominasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait:
- Komposisi dan proses nominasi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
- Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses nominasi;
- Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
d. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
e. Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi;
f. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Anggota Dewan Komisaris;
d. Melakukan telaah dan memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
e. Membantu Dewan Komisaris dalam menyusun prosedur dan menganalisis kriteria nominasi bagi calon Dewan Komisaris dan Direksi;
f. Memberikan rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite sesuai dengan ketentuan POJK yang diterbitkan kemudian.
2. Fungsi Remunerasi
a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
- Besaran Remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
c. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industri;
d. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
e. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel;
f. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
g. Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite;
h. Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
c. Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Perseroan sejenis dan skala usaha dari Perseroan dalam industri;
d. Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Perseroan;
e. Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dan keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel;
f. Struktur, kebijakan dan besaran Remunerasi harus dievaluasi oleh Komite paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
g. Anggota Komite wajib menjalankan tugas dengan baik dan menjaga kerahasiaan seluruh dokumen, data, dan informasi Perusahaan, baik dari pihak internal maupun pihak eksternal dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugas Komite;
h. Komite wajib membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
INDEPENDENSI KOMITE REMUNERASI
Komite bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan setiap saat selalu menjaga sikap independensinya. Untuk itu seluruh anggota Komite dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan Perseroan selain penghasilan yang sah. Dalam melaksanakan tugasnya, Komite bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
NICHO LIEKE
KETUA
Beliau merupakan ahli Corporate Restructuring, Corporate Rapid Growth, dan Corporate Governance. Beliau merupakan “ahli bedah” perusahan. Beliau berpengalaman menyelamatkan 3 perusahan, meningkatkan kinerja 5 perusahan secara signifikan, dan melalukan merger & acquisition 8 perusahan, termasuk merger dari Bank Mandiri di tahun 1998.
Keahlian Beliau dimulai sebagai Konsultan Strategic Management di McKinsey & Company dan Deutsche Bank (London). Selain di Indonesia, Beliau pernah bekerja dan memimpin tim di Amerika Serikat (Chicago, Washington D.C.) Singapore, Malaysia, Korea, Jepang dan Inggris.
Beliau juga mengerti tentang hubungan sosial. Beliau pernah menjabat sebagai Tim Pemenangan His Excellency Abdullah Achmad Badawi sebagai Perdana Menteri Malaysia. Beliau menjabat sebagai:
Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).
Sebagai salah satu pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, beliau bisa memperkenalkan manajemen perseroan kepada 9,500 hotel dan 200,000 restoran yang di-ayomi oleh PHRI. Beliau juga pernah menjadi pimpinan pembuatan Bio-Ethanol (Alkohol / Bahan bakar kendaraan bermotor yang terbuat dari tebu) sebagai proyek percontohan nasional Bapak Presiden Republik Indonesia (2006).
Beliau menyelesaikan pendidikannya di Oxford University, Inggris dengan gelar Master of Business Administration (2002) dan di The Wharton School of Business (University of Pennsylvania), Amerika Serikat, dengan gelar Bachelor’s Degree (with Honors) (1997). Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Forum Bisnis Alumni Oxford University sedunia (2002).
Beliau selaku salah satu pemegang saham sekaligus Ultimate Beneficiary Owner serta Komisaris Utama Perseroan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Audy Charles Lieke selaku Direktur Utama Perseroan. Selain dari pada itu, beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan lainnya; maupun (iii) pemegang saham Perseroan lainnya.
NICHO LIEKE
KETUA
Beliau merupakan ahli Corporate Restructuring, Corporate Rapid Growth, dan Corporate Governance. Beliau merupakan “ahli bedah” perusahan. Beliau berpengalaman menyelamatkan 3 perusahan, meningkatkan kinerja 5 perusahan secara signifikan, dan melalukan merger & acquisition 8 perusahan, termasuk merger dari Bank Mandiri di tahun 1998.
Keahlian Beliau dimulai sebagai Konsultan Strategic Management di McKinsey & Company dan Deutsche Bank (London). Selain di Indonesia, Beliau pernah bekerja dan memimpin tim di Amerika Serikat (Chicago, Washington D.C.) Singapore, Malaysia, Korea, Jepang dan Inggris.
Beliau juga mengerti tentang hubungan sosial. Beliau pernah menjabat sebagai Tim Pemenangan His Excellency Abdullah Achmad Badawi sebagai Perdana Menteri Malaysia. Beliau menjabat sebagai:
Ketua Umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).
Sebagai salah satu pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, beliau bisa memperkenalkan manajemen perseroan kepada 9,500 hotel dan 200,000 restoran yang di-ayomi oleh PHRI. Beliau juga pernah menjadi pimpinan pembuatan Bio-Ethanol (Alkohol / Bahan bakar kendaraan bermotor yang terbuat dari tebu) sebagai proyek percontohan nasional Bapak Presiden Republik Indonesia (2006).
Beliau menyelesaikan pendidikannya di Oxford University, Inggris dengan gelar Master of Business Administration (2002) dan di The Wharton School of Business (University of Pennsylvania), Amerika Serikat, dengan gelar Bachelor’s Degree (with Honors) (1997). Beliau pernah menjabat sebagai Ketua Forum Bisnis Alumni Oxford University sedunia (2002).
Beliau selaku salah satu pemegang saham sekaligus Ultimate Beneficiary Owner serta Komisaris Utama Perseroan memiliki hubungan kekeluargaan dengan Audy Charles Lieke selaku Direktur Utama Perseroan. Selain dari pada itu, beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan lainnya; maupun (iii) pemegang saham Perseroan lainnya.
ARNOLD JAGUAR LIMASNAX
ANGGOTA
Beliau merupakan salah satu pimpinan dalam dunia entertainment Indonesia. Beliau saat ini menjabat sebagai pemilik dan Chief Executive Officer PT. E-motion Entertainment (2005 – Sekarang), perusahan yang telah melakukan manajemen lebih dari 100 artis, telah memproduksi lebih dari 3,000 jam sinetron dan telah turut memproduksi 11 film layar lebar (termasuk bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara untuk film “Serigala Langit”).
Sebagai pemilik perusahan hiburan, Beliau dapat menghubungkan persero dengan artis-artis yang kiranya dapat membantu perkembangan perusahan.
Beliau juga menjabat sebagai pemilik dan CEO dari PT Royal Express Indonesia (2003 – Sekarang) dan PT Royal Persada Group (2008 – Sekarang), perusahan-perusahan yang bergerak dalam industry logistic dengan point-of-sales lebih dari 250 cabang.
Beliau menyelesaikan pendidikannya di University of Technology Sydney dengan gelar Bachelor of Business.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
ARNOLD JAGUAR LIMASNAX
ANGGOTA
Beliau merupakan salah satu pimpinan dalam dunia entertainment Indonesia. Beliau saat ini menjabat sebagai pemilik dan Chief Executive Officer PT. E-motion Entertainment (2005 – Sekarang), perusahan yang telah melakukan manajemen lebih dari 100 artis, telah memproduksi lebih dari 3,000 jam sinetron dan telah turut memproduksi 11 film layar lebar (termasuk bekerja sama dengan TNI Angkatan Udara untuk film “Serigala Langit”).
Sebagai pemilik perusahan hiburan, Beliau dapat menghubungkan persero dengan artis-artis yang kiranya dapat membantu perkembangan perusahan.
Beliau juga menjabat sebagai pemilik dan CEO dari PT Royal Express Indonesia (2003 – Sekarang) dan PT Royal Persada Group (2008 – Sekarang), perusahan-perusahan yang bergerak dalam industry logistic dengan point-of-sales lebih dari 250 cabang.
Beliau menyelesaikan pendidikannya di University of Technology Sydney dengan gelar Bachelor of Business.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
IRJEN POL (PURN) BEKTO SUPRAPTO
ANGGOTA
Di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Beliau telah menduduki jabatan-jabatan seperti Kasensus 88 Anti Teror (2004 – 2008), Kapolda Sulawesi Utara (2008 – 2009), Kapolda Papua (2009 – 2011) dan Waka Bareskrim Polri (2011 – 2012).
Saat ini Beliau menjabat aktif sebagai narasumber dalam acara Webinar, media cetak, media elektronik selaku pengamat masalah Kepolisian dan masalah Terorisme.
Setelah pensiun dari Polri, beliau diangkat menjadi Kelompok Ahli badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (2013-2014), Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (2014-2015), dan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (2016-2020).
Beliau menjabat sebagai Senior Advisor di PT Hero Supermarket Tbk (2013 sekarang), Senior Advisor PT Astra International Tbk. (2012 – sekarang), Senior Advisor PT Rajawali Corpora ( 2012 – sekarang). Dan juga menjabat sebagai Komisaris PT Meares Soputan Mining ( 2013 - sekarang), Komisaris PT Tambang Tondano Nusa Jaya ( 2013 – sekarang).
Beliau menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian dan juga Pendidikan Pasca Sarjana Universitas Indonesia Kajian Ilmu Kepolisian (1996-1998), Pendidikan Pasca Sarjana Universitas Indonesia (1996 – 1998) dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (2002). Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
IRJEN POL (PURN) BEKTO SUPRAPTO
ANGGOTA
Di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Beliau telah menduduki jabatan-jabatan seperti Kasensus 88 Anti Teror (2004 – 2008), Kapolda Sulawesi Utara (2008 – 2009), Kapolda Papua (2009 – 2011) dan Waka Bareskrim Polri (2011 – 2012).
Saat ini Beliau menjabat aktif sebagai narasumber dalam acara Webinar, media cetak, media elektronik selaku pengamat masalah Kepolisian dan masalah Terorisme.
Setelah pensiun dari Polri, beliau diangkat menjadi Kelompok Ahli badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (2013-2014), Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (2014-2015), dan Sekretaris Komisi Kepolisian Nasional (2016-2020).
Beliau menjabat sebagai Senior Advisor di PT Hero Supermarket Tbk (2013 sekarang), Senior Advisor PT Astra International Tbk. (2012 – sekarang), Senior Advisor PT Rajawali Corpora ( 2012 – sekarang). Dan juga menjabat sebagai Komisaris PT Meares Soputan Mining ( 2013 - sekarang), Komisaris PT Tambang Tondano Nusa Jaya ( 2013 – sekarang).
Beliau menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian dan juga Pendidikan Pasca Sarjana Universitas Indonesia Kajian Ilmu Kepolisian (1996-1998), Pendidikan Pasca Sarjana Universitas Indonesia (1996 – 1998) dan Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (2002). Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
RUDY HIDAYAT
ANGGOTA
Setelah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa di Fakultas Teknik Manajemen Industri di Universitas Teknologi Eindhoven di Belanda, beliau memulai karirnya di PT Multi Bintang Indonesia Tbk., perusahaan multi nasional, bagian dari Heineken Internasional dan merupakan pemimpin pasar di insdustri alkohol Indonesia dengan produk antara lain: Bir Bintang, Heineken,
Karir beliau dimulai sebagai Management Trainee di tahun 1996. Dan setelah memperoleh pengalaman di berbagai bidang: Supply chain, Finance, dan dunia Ekspor, serta di Sales, diberikan kepercayaan untuk memimpin Sales di tahun 2008 – 2009 sebagai Regional Sales Manager dan 2010 – awal 2020 sebagai Sales Director.
Selama 12 tahun terakhir ini, beliau berhasil bersama dan Management Team PT Multi Bintang Indonesia Tbk. membawa pencapaian secara kontinyu dari tahun ke tahun, antara lain: Revenue tahun 2019 meningkat sekitar 4 kali dibanding 2007, dibarengi juga dengan peningkatan market share. Profit 2019 naik 13 kali dibanding 2007, dan tercermin dengan peningkatan harga saham perusahaan (MLBI) meningkat 29 kali.
Setelah pensiun dini dari PT Muti Bintang Indonesia Tbk., selama periode 6 bulan Maret – Agustus 2020, membantu Heineken Asia Pacific sebagai Special Project Director, dengan penugasan membangun ulang strategi perusahaan Heineken di sebuah negara di Asia.
Di awal tahun 2022, setelah level pandemi membaik, beliau kembali ke dunia professional sebagai Sales & Marketing Director di PT Blue Gas Indonesia, dan di bulan Mei di promosi sebagai Presiden Direktur.
Pengalaman lainnya sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia di tahun 2001-2002, dan selanjutnya di periode 2022 – 2010 beliau menjabat sebagai Ketua Dana Pensiun.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
RUDY HIDAYAT
ANGGOTA
Setelah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa di Fakultas Teknik Manajemen Industri di Universitas Teknologi Eindhoven di Belanda, beliau memulai karirnya di PT Multi Bintang Indonesia Tbk., perusahaan multi nasional, bagian dari Heineken Internasional dan merupakan pemimpin pasar di insdustri alkohol Indonesia dengan produk antara lain: Bir Bintang, Heineken,
Karir beliau dimulai sebagai Management Trainee di tahun 1996. Dan setelah memperoleh pengalaman di berbagai bidang: Supply chain, Finance, dan dunia Ekspor, serta di Sales, diberikan kepercayaan untuk memimpin Sales di tahun 2008 – 2009 sebagai Regional Sales Manager dan 2010 – awal 2020 sebagai Sales Director.
Selama 12 tahun terakhir ini, beliau berhasil bersama dan Management Team PT Multi Bintang Indonesia Tbk. membawa pencapaian secara kontinyu dari tahun ke tahun, antara lain: Revenue tahun 2019 meningkat sekitar 4 kali dibanding 2007, dibarengi juga dengan peningkatan market share. Profit 2019 naik 13 kali dibanding 2007, dan tercermin dengan peningkatan harga saham perusahaan (MLBI) meningkat 29 kali.
Setelah pensiun dini dari PT Muti Bintang Indonesia Tbk., selama periode 6 bulan Maret – Agustus 2020, membantu Heineken Asia Pacific sebagai Special Project Director, dengan penugasan membangun ulang strategi perusahaan Heineken di sebuah negara di Asia.
Di awal tahun 2022, setelah level pandemi membaik, beliau kembali ke dunia professional sebagai Sales & Marketing Director di PT Blue Gas Indonesia, dan di bulan Mei di promosi sebagai Presiden Direktur.
Pengalaman lainnya sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia di tahun 2001-2002, dan selanjutnya di periode 2022 – 2010 beliau menjabat sebagai Ketua Dana Pensiun.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.