Tata Kelola
Perusahaan
J A J A R A N K O M I S A R I S
Jobubu menaati penuh peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.
Dewan Komisaris adalah Organisasi Perseroan yang menjalankan fungsi pengawasan pengawasan secara khusus dan/atau sesuai dengan anggaran dasar PT. Jobubu Jarum Minahasa dan memberikan saran serta arahan kepada Direksi.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari anggota RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan didalam daftar wajib perusahaan atas pergantian Dewan Komisaris. Dalam pengangkatan Dewan Komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan Dewan Komisaris.
Komisaris Independen
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau dengan perusahaan yang mungkin menghalangi atau menghambat posisinya untuk bertindak independen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Komisaris Independen bertanggung jawab untuk malakukan
Sesuai Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen menjadi anggota Dewan Komisaris dari luar unsur Perseroan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Masing-masing Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam ketentuan tersebut di atas.
Dengan demikian, Perseoran telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai jumlah Komisaris Independen yaitu sedikitnya 30% (tiga puluh per seratus) dari komposisi anggota Dewan Komisaris. Salah seorang dari Komisaris Independen menjabat sebagai Ketua Komite Audit.
- Belum pernah bekerja untuk Perseoran ataupun mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam jangka-waktu (enam) bulan terakhir
-
Tidak mempunyai saham di Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, dan
-
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan bisnis Perseroan.
Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi dalam malaksanakan kepengurusan Perseroan.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, tanggung jawab dan kehati-hatian
- Memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan tugas dan kewajiban Direksi Memantau penerapan tata kelola (GCG) dalam praktik bisnis Perseroan. ;
- Memastikan bahwa Direksi telah mengutamakan kepentingan para pemangku kepentingan.
Hak dan Wewenang Dewan Komisaris
Hak dan Wewenang Dewan Komisaris mencakupi hal-hal sebagai berikut :
- Mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak tidak sesuai dengan anggaran dasar dan keputusam RUPS, merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau lalai melaksanakan kewajibanmnya.
- Mendapatkan akses pada seluruh informasi mengenai kepengurusan Perseroan demi kepentingan tugasnya. Dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan pembukuan dan dokumen.
- Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kepengurusan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Komisaris bertindak untuk kepentingan terbaik dari Perseroan dan pemangku kepentingannya. Dewan Komisaris dapat menyelenggarakan rapat kapan saja bila dipandang sangat perlu, paling sedikit 6 (enam) sekali dalam setahun.
Tata Kelola
Perusahaan
J A J A R A N K O M I S A R I S
Jobubu menaati penuh peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan maupun Bursa Efek Indonesia.
Dewan Komisaris adalah Organisasi Perseroan yang menjalankan fungsi pengawasan pengawasan secara khusus dan/atau sesuai dengan anggaran dasar PT. Jobubu Jarum Minahasa dan memberikan saran serta arahan kepada Direksi.
Anggota Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan dengan persetujuan dari anggota RUPS yang kemudian dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatatkan didalam daftar wajib perusahaan atas pergantian Dewan Komisaris. Dalam pengangkatan Dewan Komisaris diusulkan oleh anggota RUPS yang memiliki wewenang untuk mengusulkan Dewan Komisaris.
Komisaris Independen
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan/atau pemegang saham pengendali atau dengan perusahaan yang mungkin menghalangi atau menghambat posisinya untuk bertindak independen sesuai dengan prinsip-prinsip GCG. Komisaris Independen bertanggung jawab untuk malakukan
Sesuai Peraturan OJK No.55/POJK.04/2015 tertanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Komisaris Independen menjadi anggota Dewan Komisaris dari luar unsur Perseroan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Masing-masing Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam ketentuan tersebut di atas.
Dengan demikian, Perseoran telah memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai jumlah Komisaris Independen yaitu sedikitnya 30% (tiga puluh per seratus) dari komposisi anggota Dewan Komisaris. Salah seorang dari Komisaris Independen menjabat sebagai Ketua Komite Audit.
- Belum pernah bekerja untuk Perseoran ataupun mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam jangka-waktu (enam) bulan terakhir
-
Tidak mempunyai saham di Perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
-
Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan, dan
-
Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan bisnis Perseroan.
Tugas dan Kewenangan Dewan Komisaris
- Melakukan pengawasan terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Direksi dalam malaksanakan kepengurusan Perseroan.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan itikad baik, tanggung jawab dan kehati-hatian
- Memberikan nasihat kepada Direksi terkait dengan tugas dan kewajiban Direksi Memantau penerapan tata kelola (GCG) dalam praktik bisnis Perseroan. ;
- Memastikan bahwa Direksi telah mengutamakan kepentingan para pemangku kepentingan.
Hak dan Wewenang Dewan Komisaris
Hak dan Wewenang Dewan Komisaris mencakupi hal-hal sebagai berikut :
- Mengadakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi apabila anggota Direksi tersebut bertindak tidak sesuai dengan anggaran dasar dan keputusam RUPS, merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau lalai melaksanakan kewajibanmnya.
- Mendapatkan akses pada seluruh informasi mengenai kepengurusan Perseroan demi kepentingan tugasnya. Dapat sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan pembukuan dan dokumen.
- Meminta penjelasan dari Direksi mengenai kepengurusan Perseroan.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Dewan Komisaris bertindak untuk kepentingan terbaik dari Perseroan dan pemangku kepentingannya. Dewan Komisaris dapat menyelenggarakan rapat kapan saja bila dipandang sangat perlu, paling sedikit 6 (enam) sekali dalam setahun.
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).
Formatur Dewan Pengurus APINDO Nasional melalui Munas 2018.
Ketua Umum PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara (2017 – sekarang).
Bendahara Nasional PHRI (2011-2012).
Entrepreneurs’ Organization (2011 – sekarang).
Kepala Dewan Pengawas Alumni Oxford University dan Cambridge University di Indonesia (2022 – sekarang).
Ketua Task Force Minuman Beralkohol Indonesia PHRI nasional (2022 – sekarang).