Tata Kelola
Perusahaan
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian diubah dengan peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki Komite Audit. Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan Perseroan yang terkait dengan penelaahan atas informasi keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko, efektivitas auditor internal dan eksternal, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat pembentukan Komite Audit berdasarkan POJK 55/2015:
1. Komite Audit dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;
3. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan;
4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;
3. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan;
4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG KOMITE AUDIT
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan, yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
4. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
6. Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
4. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
6. Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Untuk itu seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, serta latar belakang pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, bebas dari berbagai kepentingan pribadi, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, maupun Dewan Komisaris dan Direksi.
Tata Kelola
Perusahaan
KOMITE AUDIT
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian diubah dengan peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 (POJK 55/2015), dan Peraturan BEI No. I-A yang mewajibkan Emiten atau Perusahaan Publik memiliki Komite Audit. Komite Audit bertugas membantu Dewan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan atas kegiatan Perseroan yang terkait dengan penelaahan atas informasi keuangan, pengendalian internal, manajemen risiko, efektivitas auditor internal dan eksternal, dan kepatuhan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat pembentukan Komite Audit berdasarkan POJK 55/2015:
1. Komite Audit dibentuk dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris;
2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;
3. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan;
4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
2. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen;
3. Anggota Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris. Pengangkatan dan pemberhentian Komite Audit wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau pemberhentian dan wajib dimuat dalam Situs Web Bursa Efek dan/atau Situs Web Perseroan;
4. Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN WEWENANG KOMITE AUDIT
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan, yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
4. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
6. Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan;
3. Komite Audit bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas pelaksanaan tugas yang ditentukan;
4. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
5. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan;
6. Melakukan penilaian dan mengkonfirmasikan bahwa semua tanggung jawab tertera dalam Pedoman Komite Audit telah dilaksanakan;
7. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait potensi benturan Perseroan.
INDEPENDENSI KOMITE AUDIT
Agar dapat memberikan referensi, pendapat dan saran yang bersifat akuntabel, Komite Audit menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan independen tanpa adanya benturan kepentingan dan intervensi dari pihak manapun. Untuk itu seluruh anggota Komite Audit Perseroan berasal dari pihak independen yang dipilih sesuai kemampuan, serta latar belakang pengalaman dan pendidikannya. Seluruh anggota Komite Audit tidak memiliki saham Perseroan, tidak memiliki hubungan usaha dengan Perseroan, bebas dari berbagai kepentingan pribadi, serta tidak memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang saham utama, maupun Dewan Komisaris dan Direksi.
RUDY HIDAYAT
KETUA
Setelah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa di Fakultas Teknik Manajemen Industri di Universitas Teknologi Eindhoven di Belanda, beliau memulai karirnya di PT Multi Bintang Indonesia Tbk., perusahaan multi nasional, bagian dari Heineken Internasional dan merupakan pemimpin pasar di insdustri alkohol Indonesia dengan produk antara lain: Bir Bintang, Heineken,
Karir beliau dimulai sebagai Management Trainee di tahun 1996. Dan setelah memperoleh pengalaman di berbagai bidang: Supply chain, Finance, dan dunia Ekspor, serta di Sales, diberikan kepercayaan untuk memimpin Sales di tahun 2008 – 2009 sebagai Regional Sales Manager dan 2010 – awal 2020 sebagai Sales Director.
Selama 12 tahun terakhir ini, beliau berhasil bersama dan Management Team PT Multi Bintang Indonesia Tbk. membawa pencapaian secara kontinyu dari tahun ke tahun, antara lain: Revenue tahun 2019 meningkat sekitar 4 kali dibanding 2007, dibarengi juga dengan peningkatan market share. Profit 2019 naik 13 kali dibanding 2007, dan tercermin dengan peningkatan harga saham perusahaan (MLBI) meningkat 29 kali.
Setelah pensiun dini dari PT Muti Bintang Indonesia Tbk., selama periode 6 bulan Maret – Agustus 2020, membantu Heineken Asia Pacific sebagai Special Project Director, dengan penugasan membangun ulang strategi perusahaan Heineken di sebuah negara di Asia.
Di awal tahun 2022, setelah level pandemi membaik, beliau kembali ke dunia professional sebagai Sales & Marketing Director di PT Blue Gas Indonesia, dan di bulan Mei di promosi sebagai Presiden Direktur.
Pengalaman lainnya sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia di tahun 2001-2002, dan selanjutnya di periode 2022 – 2010 beliau menjabat sebagai Ketua Dana Pensiun.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
RUDY HIDAYAT
KETUA
Setelah menyelesaikan pendidikan dengan beasiswa di Fakultas Teknik Manajemen Industri di Universitas Teknologi Eindhoven di Belanda, beliau memulai karirnya di PT Multi Bintang Indonesia Tbk., perusahaan multi nasional, bagian dari Heineken Internasional dan merupakan pemimpin pasar di insdustri alkohol Indonesia dengan produk antara lain: Bir Bintang, Heineken,
Karir beliau dimulai sebagai Management Trainee di tahun 1996. Dan setelah memperoleh pengalaman di berbagai bidang: Supply chain, Finance, dan dunia Ekspor, serta di Sales, diberikan kepercayaan untuk memimpin Sales di tahun 2008 – 2009 sebagai Regional Sales Manager dan 2010 – awal 2020 sebagai Sales Director.
Selama 12 tahun terakhir ini, beliau berhasil bersama dan Management Team PT Multi Bintang Indonesia Tbk. membawa pencapaian secara kontinyu dari tahun ke tahun, antara lain: Revenue tahun 2019 meningkat sekitar 4 kali dibanding 2007, dibarengi juga dengan peningkatan market share. Profit 2019 naik 13 kali dibanding 2007, dan tercermin dengan peningkatan harga saham perusahaan (MLBI) meningkat 29 kali.
Setelah pensiun dini dari PT Muti Bintang Indonesia Tbk., selama periode 6 bulan Maret – Agustus 2020, membantu Heineken Asia Pacific sebagai Special Project Director, dengan penugasan membangun ulang strategi perusahaan Heineken di sebuah negara di Asia.
Di awal tahun 2022, setelah level pandemi membaik, beliau kembali ke dunia professional sebagai Sales & Marketing Director di PT Blue Gas Indonesia, dan di bulan Mei di promosi sebagai Presiden Direktur.
Pengalaman lainnya sebagai Dewan Pengawas Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia di tahun 2001-2002, dan selanjutnya di periode 2022 – 2010 beliau menjabat sebagai Ketua Dana Pensiun.
Beliau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya; (ii) anggota Direksi Perseroan; maupun (iii) pemegang saham Perseroan.
RYANDI BONEVENTURA
ANGGOTA
Setelah menyelesaikan Pendidikan Diploma III Akademi Sekretari dan Manajemen Jurusan Manajemen Administrasi di Universitas Bina Sarana Informatika di Jakarta. Pak Ryandi memulai karirnya di PT. Dima Indonesia (Distributor Utama Guinness) sebagai Sales Operation Staff pada tahun 2016 dan kemudian dipromosikan menjadi Demand Planning Associate, yang tergabung dalam Team yang dipimpin oleh Demand Planning Manajer pada tahun 2018 sampai tahun 2020. Beliau mengundurkan diri dari PT. Dima Indonesia pada tahun 2020, dan bergabung dengan PT. Midtou Aryacom Group sebagai Business Assistant Manager sampai tahun 2021.
Pak Ryandi mengawali karir di PT. Jobubu Jarum Minahasa pada awal tahun 2022, dengan posisi sebagai Data Analyst pada Divisi Penjualan. Kemampuannya mengolah data dengan cermat dan menyampaikannya sebagai informasi untuk mengambil keputusan di Divisi Penjualan, memberikan Pak Riyandi peluang untuk dipromosikan menjadi anggota team dari Komite Audit, yang dipimpin oleh Komisaris Independen.
RYANDI BONEVENTURA
ANGGOTA
Setelah menyelesaikan Pendidikan Diploma III Akademi Sekretari dan Manajemen Jurusan Manajemen Administrasi di Universitas Bina Sarana Informatika di Jakarta. Pak Ryandi memulai karirnya di PT. Dima Indonesia (Distributor Utama Guinness) sebagai Sales Operation Staff pada tahun 2016 dan kemudian dipromosikan menjadi Demand Planning Associate, yang tergabung dalam Team yang dipimpin oleh Demand Planning Manajer pada tahun 2018 sampai tahun 2020. Beliau mengundurkan diri dari PT. Dima Indonesia pada tahun 2020, dan bergabung dengan PT. Midtou Aryacom Group sebagai Business Assistant Manager sampai tahun 2021.
Pak Ryandi mengawali karir di PT. Jobubu Jarum Minahasa pada awal tahun 2022, dengan posisi sebagai Data Analyst pada Divisi Penjualan. Kemampuannya mengolah data dengan cermat dan menyampaikannya sebagai informasi untuk mengambil keputusan di Divisi Penjualan, memberikan Pak Riyandi peluang untuk dipromosikan menjadi anggota team dari Komite Audit, yang dipimpin oleh Komisaris Independen.
LENI PARTIWI WIRYO
ANGGOTA
Bu Leni Partiwi Wiryo pernah menepuh Pendidikan di STIE Indonesia, dan kemudian memulai karirnya di PT. KikiJaya Airconindo sebagai staff pada department pajak pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Pada tahun 2014, bu Leni bergabung dengan PT. Gracelil Mulia Abadi sebagai staff pada department Accounting & Tax, dan pada tahun 2016 dipromosikan sebagai Supervisor Accouting & Tax.
Bu Leni bergabung dgn PT Jobubu Jarum Minahasa pada bulan April 2022 dengan posisi sebagai Staff Departemen Pengawasan (Controller), dan kemudian diangkat menjadi anggota team Komite Audit.
LENI PARTIWI WIRYO
ANGGOTA
Bu Leni Partiwi Wiryo pernah menepuh Pendidikan di STIE Indonesia, dan kemudian memulai karirnya di PT. KikiJaya Airconindo sebagai staff pada department pajak pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Pada tahun 2014, bu Leni bergabung dengan PT. Gracelil Mulia Abadi sebagai staff pada department Accounting & Tax, dan pada tahun 2016 dipromosikan sebagai Supervisor Accouting & Tax.
Bu Leni bergabung dgn PT Jobubu Jarum Minahasa pada bulan April 2022 dengan posisi sebagai Staff Departemen Pengawasan (Controller), dan kemudian diangkat menjadi anggota team Komite Audit.