Tata Kelola
Perusahaan
G A M B A R A N U T A M A
Kami berkomitmen untuk senantiasa melakukan upaya penyempurnaan praktik praktik tata kelola kami melalui analisis proses dan pengendaliannya secara berkesinambungan guna mengidentifikasi seraya mengatasi kelemahan yang masih terjadi.
Struktur Tata
Kelola
Berdasarkan acuan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), struktur tata kelola JJM Tbk terdiri atas tiga organ: Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Dewan direksi.
RUPS merupakan instansi pengambil keputusan yang tertinggi, sedangkan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan dan pelaksanaan dari strategi yang telah ditetapkan
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai wewenang dan tanggung jawab terpisah sesuai dengan fungsi masing masing, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan.
Struktur
Kepemilikan
Tata kelola perusahaan JJM secara terus menerus dievaluasi dan di sempurnakan melalui pelaksanaan berbagai pengendalian dan proses pengkajian seperti dipaparkan dalam halaman-halaman berikut.
Namun demikian, untuk memberikan penilaian yang objektif danindependen mengenai cakupan dan kualitas dari implementasi tata kelola peruhaan yang baik dalam organisasi,
Perseroan menerapkan prinsip-prinsip dari ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS). Pranata ini, yang didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola yang dikembangkan oleh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), mengevaluasi lima aspek utama dalam tata kelola:
(1) hak-hak pemegang saham;
(2) perlakuan yang setara terhadap pemegang saham;
(3) peran pemangku kepentingan;
(4) Pengungkapan informasi dan transparansi; dan
(5) tanggung jawab Dewan Komisaris dan Direksi.
Bersulang Untuk
Masa Depan Yang Gemilang